- Tim tvOne
Hakim PN Jakbar Vonis 17 Linda Pujiastuti Serta Tolak Permohonan Justice Collabolator yang Diperjuangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status justice collaborator (JC/pelaku yang bekerja sama) yang diperjuangkan terdakwa Linda Pujiastuti. Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"SK (surat rekomendasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas," kata hakim di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Divonis 17 tahun penjara, hakim tolak status justice collaborator yang diperjuangkan Linda Pujiastuti. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK.
Selain itu, dia mengatakan penasihat hukum terdakwa pun tidak bisa melampirkan SK tersebut.
"Maka, permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dari kenyataan yang terjadi," tegasnya.
Hakim tetap mempertimbangkan kejujuran terdakwa Linda Pujiastuti dalam mengungkap perkara narkoba di lingkungan Polri.
Menurut hakim, putusan yang disampaikan telah melalui pertimbangan yang seadil-adilnya.
"Oleh karena itu, terdakwa yang jujur sebagai terdakwa dan saksi dapat dipertimbangkan dalam putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya. (lpk/nsi)