- ANTARA
Penolakan Omnibus Law Kesehatan, DPR Sebut Tidak Akan Hapus Organisasi Profesi
Dia mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia, termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.
Menurut Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosa.
"Komisi IX dan pemerintah menegaskan bahwa bahasa Indonesia itu wajib. Jadi siapa saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien," katanya.
Melki menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Kesehatan, Tim Panja terbuka untuk ruang dialog. Karena itu dia memastikan bahwa pertemuan informal maupun dalam forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.
Dalam RDPU itu dihadiri beberapa organisasi kesehatan antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se - Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia.
Selain itu, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan. (ant/ito)