KPU Resmi Terima Pendaftaran 580 Nama Bacaleg Nasdem.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

KPU Resmi Terima Pendaftaran 580 Nama Bacaleg Nasdem

Kamis, 11 Mei 2023 - 17:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem) pada Kamis (11/5/2023).

Dalam berkas tersebut, terdapat 580 nama bacaleg yang didaftarkan untuk DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dari tangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Prananda Surya Paloh.

"Pada hari Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini Pimpinan Pusat Partai NasDem untuk menyerahkan atau mendaftarkan bakal calon DPR RI," kata Hasyim sebelum menerima berkas pendaftaran bacaleg DPR RI dari Partai NasDem di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Kamis (11/5/2023).

Hasyim mengatakan, dalam tahapan menyerahkan berkas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis KPU, akan diberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Partai NasDem oleh KPU.

Pada kesempatan yang sama, Prananda mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap persyaratan pendaftaran bacaleg DPR RI. Untuk itu, Prananda meyakini tak ada kekurangan dalam dokumen tersebut.

"Kami telah menyiapkan perlengkapan (pendaftaran bacaleg DPR) 100 persen tanpa kekurangan apa pun dan yang menjadi catatan cukup menggembirakan, kurang lebih 33 persen kuota perempuan terpenuhi," ungkap anak Ketua Umum Partai NasDem itu.

Diketahui, sejak pendaftaran bacaleg DPR RI yang dibuka KPU pada Senin, 1 Mei 2023, terdapat empat partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR. 

Di antaranya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), dan NasDem.

Kemudian juga terjadwal pada hari ini, Partai Ummat dan Partai Garuda akan menyusul mendaftarkan bacalegnya, Kamis (11/5/2023).(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral