- Antara
9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak, DJP: Kami Tindak Lanjuti
Jakarta, tvOnenews.com - Terkait informasi tentang adanya 9 juta lahan sawit yang belum membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebut bakal segera lakukan pemeriksaan.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, mengutip dari Antaranews Kamis (11/5/2023).
Dirjen Pajak menegaskan bakal mengambil sikap yang sesuai dengan protokol yang berlaku seperti akan mulai mengawasi melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Nantinya jika diminta untuk melakukan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM), DJP siap melakukan pemeriksaan ke pihak yang bersangkutan.
Meskipun demikian, Suryo mengingatkan agar pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri.
Pengelolaan lahan sawit menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Ia menyebut SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki DJP.
“Kalau ada yang berbeda, nanti kami coba cocokkan data dengan data SPPT,” lanjutnya Suryo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim mengatakan dugaan 9 juta lahan sawit yang belum bayar pajak masih berada dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT.
Ia melanjutkan, setelah itu selesai barulah kemudian DJP bakal mengompilasi data dan melakukan klarifikasi.
“Selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas hasil auditnya, nanti kemudian kami sanding-sandingkan. Ini kami cari supaya kami lebih presisi lagi mendapat selisihnya itu berapa,” jelas Aim.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.
Hal itu terlihat dari hasil audit BPKP terhadap laporan BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), bahwa hanya 7,3 juta hektare lahan yang membayar pajak dari total 16,8 juta hektare. (ant/ree)