- Antara
Kejagung Jerat 6 Tersangka Korupsi Rp282 M Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahaan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sitma (PT GTS) tahun 2017-2018.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menahan enam tersangkan tersebut.
"Tersangka TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018," kata Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).
"Lalu, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK)," tambahnya.
Menurut Ketut, untuk mempercepat penyidikan, pihaknya telah melakulam penahanan terhadap para tersangka.
Dia mengatakan tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung 11-30 Mei 2023.
Sementara itu, tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung 11-30 Mei 2023.
"Peran para tersangka ialah bersama-sama melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelasnya.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana," kata dia.
Adapun, Ketut menerangkan para tersangka terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar lebih atau tepatnya Rp282.371.563.184
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs)