Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kasus Korupsi Bakti Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 4 Saksi
Kamis, 11 Mei 2023 - 22:11 WIB
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020 YS.
Jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
AAL dan YS melaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung, sementara GMS melaksanaknanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun ketiga tersangka melanjutkan masa penahanan di masing-masing tempat tersebut.
Penahanan berjalan kembali selama 20 hari atau terhitung 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023.(lpk/muu)