Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedan Jakarta, Senin (13/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Kasus Korupsi Bakti Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jampidsus memeriksa empat saksi untuk para tersangka, Kamis (11/5/2023).

"Adapun saksi yang diperiksa S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera, LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika, dan LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara," ujar Ketut dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Dia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka kasus ini. 

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020 YS.

Jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

AAL dan YS melaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung, sementara GMS melaksanaknanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun ketiga tersangka melanjutkan masa penahanan di masing-masing tempat tersebut.  

Penahanan berjalan kembali selama 20 hari atau terhitung 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral