Mudzakkir.
Sumber :
  • IST

Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Natalia Rusli Seharusnya Dihentikan

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyoroti perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pengacara Natalia Rusli.

Sebelumnya, Natalia Rusli didiga melakukan penipuan kepada kliennya, VS dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp45 juta pada 2020.

Setelah dilaporkan, Natalia telah mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp55 juta.

Akan tetapi, proses hukum terhadap Natalia Rusli dilanjutkan hingga naik ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Menurut Mudzakkir, jika telah mengembalikan uang kepada korban, perkara tersebut bisa selesai karena tidak menimbulkan kerugian.

"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum, mestinya perkara itu harus dihentikan," ujar Mudzakkir, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan korban VS seharusnya bisa mencabut laporan kepolisian seusai menerima uang ganti rugi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral