Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Dody Prawiranegara.
Sumber :
  • Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra

Kata Siapa Takut Perintah Atasan? Psikologi Forensik Duga Dody Prawiranegara Edarkan Narkoba Demi Jabatan Lebih Tinggi 

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:38 WIB

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.

Tanggapan Reza Soal Vonis Teddy Minahasa

Menurut Reza Indragiri Amriel, narkoba adalah masalah serius dan ia mendukung hukuman mati bagi pengedar.

“Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Reza sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip tvOnenews pada Kamis (11/5/2023).

Namun Reza tetap menghormati putusan hakim yang telah diberikan pada Selasa (10/5/2023) itu.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral