- Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra
Kata Siapa Takut Perintah Atasan? Psikologi Forensik Duga Dody Prawiranegara Edarkan Narkoba Demi Jabatan Lebih Tinggi
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melalui proses yang panjang, kasus peredaran narkoba oleh anggota Polri perlahan memasuki titik akhir. Satu persatu terdakwa telah menjalani sidang vonis atas kasus tersebut.
Teddy Minahasa sebagai pemeran utama dalam kasus peredaran narkoba ini telah dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Sebagai bawahannya, Doddy Prawiranegara juga mendapatkan vonis hukuman penjara selama 17 tahun.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan oleh atasannya, yaitu Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP, Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa keterlibatan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu untuk mendongkrak karirnya di institusi Polri.
Seperti apa sosok Dody Prawiranegara menurut pandangan seorang pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Simak informasinya berikut ini
Edarkan Barang Haram Demi Dongkrak Karir
Menurut Reza, AKBP Dody Prawiranegara berani menjual barang haram hasil sitaan Polres Bukittinggi itu demi menghasilkan uang tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan kariernya.
"Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak kariernya di Polri," ucap Reza, Rabu (10/5/2023).
"Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," sambungnya.
Reza mengatakan, dalam persidangan Dody mengaku takut terjadi hal buruk jika menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa. Sehingga, akhirnya ia menyanggupi perintah Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.
Namun demikian, menurut Reza, ketakutan Dody dengan tekanan seniornya itu merupakan kebohongan. Sebab, pada akhirnya setelah Dody dua kali menolak (berdasarkan pengakuan) tidak ada hal buruk yang terjadi padanya.
Terdakwa Dody Prawiranegara (tim tvOnenews/Bagas)
"Dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dialaminya. Jadi, ketakutan yang Dody sebut itu tampaknya mengada-ada," kata Ahli Psikologi Forensik itu.
"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody terpatahkan. Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," pungkas Reza.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus.
Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebanyak 5 kilogram sabu untuk ditukar dengan tawas.
Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Tanggapan Reza Soal Vonis Teddy Minahasa
Menurut Reza Indragiri Amriel, narkoba adalah masalah serius dan ia mendukung hukuman mati bagi pengedar.
“Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Reza sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip tvOnenews pada Kamis (11/5/2023).
Namun Reza tetap menghormati putusan hakim yang telah diberikan pada Selasa (10/5/2023) itu.
“Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa. Yakni DP (Doddy Prawiranegara,” katanya.
Menurutnya, dengan status ganda tersebut, Doddy akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya.
“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan,” tandas Reza.
oleh karena itu, jika Teddy Minahasa mengajukan banding, Reza berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian.
“Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan. TM dinilai hakim turut serta bersama DP,” ujar Reza. (rpi/put/kmr)