- tim tvone - syamsul huda
Bos Mafia Gedang Siang Ini akan Dilaporkan ke Polda Jatim, Lantaran Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan
Surabaya, tvOnenews.com - Bos Mafia Gedang, siang ini akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur, lantaran unggahan kontennya melalui akun tiktok @masroyganteng, telah melecehkan profesi wartawan.
Dalam konten tersebut, seolah Mas Roy diikuti wartawan, yang mengaku dari wartawan televise. Kesal selalu diikuti, Roy kemudian menyodorkan uang dan meminta pengambil video konten yang berperan sebaga wartawan ini untuk pergi.
Konten inilah yang kemudian dinilai telah menyinggung profesi wartawan. Siang ini, Forum Komunikasi Alumni UKW yang diketuai Edi Tarigan, atau yang akrab disapa Etar ini melaporkan Roy pemilik akun, yang sekaligus merupakan owner dari mafia gedang akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
"Ini sudah pelecehan terhadap profesi mulai wartawan, karena pelecehan diunggah di media sosial, maka kami laporkan atas pelanggaran UU ITE," terang Etar.
Tak hanya sekedar membuat laporan, untuk menguatkan laporan tersebut, FKA UKW, juga menyertakan bukti rekaman unggahan video pelecehan yang dilakukan Roy, meski saat ini video tersebut telah dihapus di akun tiktoknya.
"Kami sertakan video yang pelecehan yang sudah kami download, untuk menguatkan laporan kami," tambahnya.
Sementara itu, atas unggahan konten videonya yang dibuat pada Kamis (11/5) yang menyinggung profesi wartawan, Roy langsung membuat klarifikasi dan permintaan maaf melaui akun twiternya.
“Assalamualaikum, Saya Royhan Ni’amillah mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua teman-teman wartawan yang tersinggung atas konten saya hari ini 11 Mei 2023. Saya tidak ada niatan sama sekali merendahkan ataupun melecehkan profesi wartawan, karena saya sendiri punya banyak banget temen wartawan,” kata Royhan.
Meski telah meminta maaf, namun FKA UKW menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan perbuatan pelanggaran hukumnya, dan pemintaan maaf seharusnya dilakukan dihadapan awak media yang sudah disakiti dan dilecehkan profesinya.
"Kalau melecehkan profesi terus minta maaf di konten begitu apa hukum sudah berhenti?. Intinya permintaan maaf harus dilakukan secara terbuka dihadapan awak media," pungkas Etar, Ketua FKA UKW. (sha/hen)