- Istimewa
Romahurmuziy Bungkam Usai Dipolisikan Waketum Golkar Erwin Aksa
Romahurmuziy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Erwin mengatakan tuduhan Rommy terhadap dirinya itu dianggap merugikan. Salah satunya karena bisa tidak dipercaya oleh banker.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," jelasnya.
Diketahui, Rommy mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh Erwin soal Pilkada Sulawesi Selatan 2018.
Menurutnya, dia diminta Erwin untuk merekomendasikan pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lama disertai perjanjian.
Rommy kemudian menyetujui itu. Dia juga mengaku sudah menerima cek dari Erwin. Namun, cek itu diduga bodong karena dananya tidak cair sampai sekarang.
"Ya dan itu tidak pernah ada (uangnya cair). Ceknya ada, (tapi) bodong," ujar Rommy dalam YouTube Total Politik, dikutip Rabu (10/5/2023).