Sumber :
- ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
KPU Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg Partai Gerindra
Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:50 WIB
Kemudian, untuk bacaleg DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Lalu, bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00 sampai 23.59 pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.(ant/muu)