Ilustrasi - Pemilu Serentak 2024.
Sumber :
  • Tim tvOne

Hasil Perkembangan Penerimaan Pengajuan Bacaleg Anggota DPR RI Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  – Ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon (bacaleg) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan
suara.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, maka
jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan
dengan Minggu tanggal 14 Mei 2023.

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal Calon (Bacaleg) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, sesuai Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada pengajuan bakal calon DPR RI yang diperiksa KPU hanya satu kategori, yaitu apakah dokumen persyaratan bakal calon LENGKAP atau BELUM LENGKAP. Bagi yang belum lengkap masih dapat dilengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, yaitu 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.


KPU perlu menyampaikan informasi penting terkait perkembangan Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPR RI tersebut, sebagai berikut:

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR RI
KPU telah melaksanakan kegiatan penerimaan pengajuan bakal calon anggota
DPR di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat sesuai jadwal
sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

Sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah menerima
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dari 18 (delapan belas) partai politik peserta
Pemilu 2024, sebagai berikut:

Nama Parpol
1. Senin, 8 Mei 2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Rabu, 10 Mei 2023 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Kamis, 11 Mei 2023 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-Perjuangan)
4. Kamis, 11 Mei 2023 Partai NasDem
5. Kamis, 11 Mei 2023 Partai Ummat
6. Kamis, 11 Mei 2023 Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Jumat, 12 Mei 2023 Partai Amanat Nasional (PAN)
8. Jumat, 12 Mei 2023 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Sabtu, 13 Mei 2023 Partai Bulan Bintang (PBB)
10. Sabtu, 13 Mei 2023 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Sabtu, 13 Mei 2023 Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
13. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Demokrat (PD)
14. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
15. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
16. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
17. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Golongan Karya
18. Minggu, 14 Mei 2023 Partai Buruh


Terhadap pengajuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2024,
selanjutnya KPU akan melakukan:

1. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 15 Mei
2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023;
2. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 26
Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023;
3. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada
Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023
Demikian Informasi KPU. (ade)

 


 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral