Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan.
Sumber :
  • Istimewa

Lebih beruntung dari AD yang Dipecat, H Bos yang Ajak Staycation Karyawati Justru Hanya Dinonaktifkan dan Masih Menerima Gaji

Senin, 15 Mei 2023 - 08:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok H atasan atau Bos dari AD karyawati yang menolak staycation sang bos yang berujung pemecatan ternyata memiliki nasib lebih beruntung dibanding  AD. Pasalanya, hingga kini sang bos yang berinisial H masih berstatus karyawan di PT. Ikeda.

Masih tercatatnya H sebagai karyawan di perusahaan tersebut, pihak perusahaan PT Ikeda pun buka suara. Melalui Kuasa hukum dan perwakilan perusahan di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe, Kabupaten Kerawang, Sabtu (13/5/2023), Kuasa hukum manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan jika H hanya dinonaktifkan dan masih menerima gaji. 

"Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," kata Rudy, Sabtu (13/5/2023). 

Meski masih tercatat sebagai karyawan di perusahaan PT. Ikeda, Ruddy menegaskan apa yang telah diperbuat oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

 

                           AD karyawati tolak staycation berujung pemecatan

 

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya. 

Rudy menambahkan, perusahaan telah memanggil H dan AD untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya. 

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, jika jabatan H merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, dan jika selama ini B yang kerap disebutkan oknum pelaku staycation adalah B, nyatanya setelah melakukan pendalaman, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya menyatakan jika oknum yang melakukan pelecehan sexsual

"H bukan B merupakan Manager Outsourcing yang telah bekerja sejak Tahun 2020," jelas Ruddy.

Sementara AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda. Ia berharap AD mau kooperatif kepada perusahaan agar bisa ditindaklanjuti. (mii)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral