- Antara Foto
Soal Putusan Teddy Minahasa, Reza Indragiri Pertanyakan Proses Berpikir Hakim
Jakarta, tvOnenews.com -Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pertanyakan proses berpikir majelis hakim dalam putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Menurut Reza, vonis tersebut terasa janggal karena banyak mengabaikan fakta dan pembuktian persidangan yang harusnya jadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.
Reza menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tangani kasus narkoba Teddy Minahasa acuh terhadap fakta persidangan yang seharusnya bisa dicermati kritis.
"Ada sekian banyak perspektif psikologi forensik yang tidak dieksplorasi selama persidangan di PN Jakbar. Pun ketika saya hadir sebagai ahli. Sebagai ahli, keterangan saya terbatas merespon hal yang ditanyakan," ujar pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Minggu 14 Mei 2023.
Sebab itulah Reza memberikan catatan berisi pandangannya sebagai pakar psikologi forensik terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. Awalnya Reza berfikir catatannya tersebut bisa membantu hakim dalam mencermati kasus ini, namun nampaknya diabaikan begitu saja.
"Jadi, terpikir oleh saya untuk membuat catatan lalu mengirimnya ke Majelis Hakim PT. Anggap saja ini sebagai kontribusi saya ke otoritas peradilan. Dengan kata lain, saya berpikir untuk berbagi perspektif sebagai amicus curiae alias sahabat peradilan.
Menurut Reza, akar persoalannya bukan soal putusan hakim, namun yang cukup mengaku dirinya adalah hal yang mendasari vonis hakim atas hukuman penjara seumur hidup.
"Penting untuk dipahami bahwa saya tidak terlalu memusingkan putusan Majelis Hakim. Yang membuat saya 'terganggu' adalah pertimbangan Majelis Hakim.
Menurut Reza sikap majelis hakim yang abai dalam melihat fakta persidangan ini sangat bertentangan dengan penelitian-penelitian psikologi forensik yang digelutinya.
"Pada pertimbangan itulah proses berpikir hakim dapat saya cermati dari sudut psikologi forensik. Dan pada pertimbangan itulah saya menangkap sejumlah indikasi kerja Majelis Hakim yang kontras dengan penelitian-penelitian psikologi forensik," pungkasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang beberapa waktu lalu divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).
Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nrkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU. (hmd/mii)