- tvonenews/Muhammad Bagas
Banding Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Ada Pesanan, Pengacara: Masuk Akal
Jakarta, tvOnenews.com - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono curiga adanya upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan dari pihak tertentu. Kecurigaan itu dirasa masuk akal sebab penjara seumur hidup sudah hukuman berat namun tetap banding seolah ada pihak tertentu yang memang ingin membinasakan Teddy Minahasa.
"Apakah ada yang minta, ya itu harus ditelusuri lah, kok niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu kan sudah seperti Tuhan," ujar ujar kata pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono saat dihubungi Senin 15 Mei 2023.
"Disamping mereka ada aturan internal, ya tentu saya tidak tahu apakah ada permintaan dari pihak lain atau tidak," imbuhnya.
Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memang dirasa penuh kejanggalan sejak awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan. Nampaknya perang bintang yang dekonstruktif di tubuh Polri seperti disinggung dalam pledoi dan duplik benar adanya dan menjadi masuk akal dalam kasus Teddy Minahasa ini.
"Itu pembelaan pak Teddy ya, karena pak Teddy yang lebih paham, tapi menurut kita itu cukup masuk akal," ujar Anthony Djono.
Anthony Djono pun beberakan beberapa kejanggalan yang begitu nyata dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Penetapan Teddy Minahasa begitu dipaksakan padahal begitu minim alat bukti.
"Beliau ditetapkan tersangka bahkan waktu itu masih minim alat bukti, kemudian bukti chat yg merupakan satu-satunya bukti yang kemudian menjerat pak Teddy, yang ternyata hasil pemeriksaan digital forensik belum keluar. Kok bisa begitu buru2 ditetapkan tersangka," bebernya.