Rektorat Universitas Pelita bangsa gelar keterangan pers mengenai dosen H, terlapor kasus pemaksaan staycation..
Sumber :
  • tim tvone/Suryo

Si Bos Pemaksa Staycation Karyawati Cikarang Ternyata Juga Seorang Dosen, Kini Diberhentikan Sementara

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:16 WIB

Bekasi, tvonenews.com - Si bos terlapor kasus pemaksaan staycation karyawati di Cikarang, ternyata juga menjabat sebagai dosen di Fakultas tekhnik Universitas Pelita Bangsa. Setelah kasus pemaksaan staycation karyawati Cikarang viral, kini sang dosen telah diberhentikan.

Selain menjabat sebagai manajer outshorcing di PT Ikeda, sosok bos yang tersandung kasus ajakan staycation untuk syarat perpanjangan kontrak kerja terhadap Alfi Damayanti, dikonfirmasi merupakan dosen oleh Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra.

Hamzah menegaskan, pihaknya telah melakukan pemberhentian sementara terhadap oknum dosen berinisial HK itu.

Hamzah juga menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas setiap kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus.

“Menindak tegas setiap kasus namun sampai saat ini masih diproses kepolisian dan hingga saat ini belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Hamzah, dikutip Selasa (16/5/2023).

(AD (23) karyawati penolak ajakan staycation si bos saat melapor di Polres Bekasi. Sumber: tim tvone/Suryo)

Bahkan, Hamzah baru mengetahui kasus yang menjerat dosen di Fakultas tekhnik itu saat viral di sosial media dengan mengaitkan nama kampus tersebut.

"Kejadian kasus yang belum lama ini mencuat yang menyeret nama Universitas Pelita Bangsa lantaran oknum pelecehan seksual ini bukan terjadi di kampus," ungkapnya. 

Si Bos Dipolisikan

Sebelumnya, Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus itu ke Polres Bekasi.

Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi. 

Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.

Selain memerintahkan pemeriksaan psikologis kepada AD, polisi juga telah menerima dua saksi tambahan dalam kasus penolakan staycation dengan pelaku si bos berinisial H.

Kuasa hukum AD lainnya, yakni Untung Nassari mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan percakapan WhatsApp antara terlapor dengan korban saat kerap mengajak AD untuk staycation apabila kontrak kerjanya mau diperpanjang. 

"Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," tuturnya.

Pelecehan Fisik 

Pada program kabar petang tvOne, AD pun membeberkan perlakuan dari atsannya yang ternyata bukan cuma mengajak dirinya staycation dan menanyakan alamat indekosnya namun ia mengaku pernah mendapatkan pelecehan secara langsung. 

AD mengatakan setiap kali ia bertemu dengan atasannya di kantor, ia kerap menerima pelecehan secara langsung dimana ia kerap di colek-colek oleh atasan nya itu ketika berpapasan.  

"Kalau di tempat kerja, saya sering bertemu dengan atasan tersebut kalo lagi jalan kadang suka colek-colek di tangan, modusnya 'eh maaf ya kepegang', 'tangannya lembut sekali'" kata AD.

Menerima perlakuan tersebut AD merasa sangat tidak nyaman dan merasa direndahkan oleh atasannya tersebut. 

"Disitu saya kaya merasa rendah banget di pegang-pegang gitu saya gamau," sambungnya. 

AD juga menjelaskan kalau saat ini kontrak dia dengan perusahaan kosmetik yang berlokasi di Cikarang itu sudah berakhir.

Nasib si Bos di PT Ikeda

Sosok H atasan atau Bos dari AD karyawati yang menolak staycation sang bos yang berujung pemecatan ternyata memiliki nasib lebih beruntung dibanding  AD. Hingga kini sang bos yang berinisial H masih berstatus karyawan di PT. Ikeda.

(Manajemen PT Ikeda gelar keterangan pers mengenai oknum manajer H dalam kasus pemaksaan staycation. Sumber: tim tvone)

"Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," kata Kuasa hukum manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan, Sabtu (13/5/2023). 

Meski masih tercatat sebagai karyawan di perusahaan PT. Ikeda, Ruddy menegaskan apa yang telah diperbuat oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya. 

Rudy menambahkan, perusahaan telah memanggil H dan AD untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya. 

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, jika jabatan H merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, dan jika selama ini B yang kerap disebutkan oknum pelaku staycation adalah B, nyatanya setelah melakukan pendalaman, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya menyatakan jika oknum yang melakukan pelecehan sexsual

"H bukan B merupakan Manager Outsourcing yang telah bekerja sejak Tahun 2020," jelas Ruddy. (sdo/mii/ito)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral