- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Reaksi DPR RI Soal Nurul Ghufron yang Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani merespons kabar terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Arsul Sani mengatakan bahwa uji materi adalah hak bagi semua warga negara, termasuk komisioner KPK.
Namun demikian, menurut dia, masa jabatan lima tahun tidak cocok untuk pimpinan lembaga anti rasuah itu.
Sebab, menurut dia, angka 5 tahun yang ditetapkan sebagai masa jabatan komisioner KPK sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Tetapi yang ingin saya juga tegaskan posisi DPR, karena saya juga anggota tim kuasa hukum tetap DPR di Mahkamah Konstitusi, adalah bahwa ketika DPR tentu bersama dengan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang itu menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu selama 4 tahun, berbeda dengan kebanyakan. Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum," jelas Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa masa jabatan 4 tahun pun masih berlebihan untuk pemimpin KPK. Bahkan, dia meminta agar masa jabatan KPK dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas, (5 tahun). Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," ucapnl Arsul.
Menurut dia, pengurangan masa jabatan ini bermaksud agar menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih, meminta perpanjangan masa jabatan ini didasari dengan upaya paksa.
"Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," paparnya.
"Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa meskipun dengan pengurangan atau tetap masa jabatannya, nantinya KPK masih dapat menjabat dua periode.
"Apa lagi ya, kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik, pimpinan KPK harus inget loh, masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu loh itu," pungkasnya.(rpi/muu)