- Rizki Amana/tvOnenews.com
90.000 PMI Ilegal Dideportasi dari Luar Negeri, Didominasi oleh Perempuan
Tangerang, tvOnenews.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari sejumlah luar negeri.
Sekretaris Umum BP2MI, Rinardi mengungkapkan dari puluhan ribu PMI yang telah dideportasi itu tercatat 90 persen di antaranya merupakan kaum hawa.
"Kami informasikan 90.000 orang pekerja migran kita di Indonesia di deportasi dari luar negeri Indonesia, 90 persennya itu perempuan," katanya saat ditemui di Shelter P4MI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (16/5/2023).
Rinardi menuturkan puluhan ribu PMI yang telah dideportasi itu didapati pihaknya melakukan perjalanan dengan secara ilegal.
Bahkan, hampir keseluruhan PMI yang dideportasi itu didapati pihaknya melakukan perjalanan melalui jalur penyaluran ilegal.
"Dan itu adalah para pekerja yang berangkat udah dipastikan 99 persen berangkatnya adalah dulu ilegal. Mereka ini berasal umumnya dari daerah Jawa Barat ada dari Bandung, Karawang, Garut, Bandung dan Sukabumi dan Purwakarta," ungkapnya.
Ini Modus Para Penyalur PMI Ilegal
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sejumlah negara favorit yang dituju oleh pihak penyalur calon PMI ilegal.
Sekretaris Umum BP2MI, Rinardi mengatakan Arab Saudi menjadi negara terfavorit yang kerap digunakan pihak sindikat penyalur calon PMI ilegal.
"Negara favorit bagi para pekerja non prosedural untuk berangkat itu umumnya adalah Arab Saudi pertama. Nah yang kedua negara yang favorit adalah Malaysia," kata Rinardi di Shelter P4MI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten, Selasa (16/5/2023).
Rinardi menuturkan Arab Saudi menjadi negara terfavorit penyalur PMI ilegal dikarenakan kemudahan dalam pengurusan dokumen izin ke negara tersebut.
Bahkan, para penyalur kerap menggunakan modus visa umrah dan ziarah un menyalurkan PMI ilegalnya ke Arab Saudi.
"Cukup membutuhkan visa umrah, visa ziarah kalau sudah habis maka berlakunya visa ziarah tadi. Katakanlah 3 bulan overstay mereka enggak masalah kalau enggak ditemukan, kalau apesnya mereka tidak ditemukan, msreka tetap bisa bekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Rinardi menjelaskan modus para penyalur yang digunakan untuk memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia berupa memanfaatkan jalur perbatasan.
Bahkan, pihak penyalur kerap memanfaatkan hal tersebut tanpa membekali para PMI ilegal dokumen visa atau paspor.
"Malaysia itu adalah negara yang paling banyak pintu pembatasannya dengan kita di Kalimantan, kemudian ada di Kalimantan Utara kemudian ada juga di Batam," kata Rinardi.
"Kunjungan ke sesama negara ASEAN yang 10 negara tadi tidak membutuhkan visa. Jadi kalau selama 3 bulan kita mau jalan-jalan ke Singapura kita enggak perlu pakai visa 30 hari kita enggak membutuhkan visa. Jadi itu dipakai oleh mereka untuk memberikan wisatawan. Nah setelah 30 hari mereka tidak pulang ya berarti tidak ada resiko itu buat siapapun kalau mereka menghilang," pungkasnya. (raa/muu)