- ANTARA
Polemik RUU Kesehatan, Ombudsman RI Sarankan Pembagian Wewenang Pusat dan Daerah Dipertegas
Jakarta, tvonenews.com - Pembagian wewenang di bidang Kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan. Ombudsman RI menilai pembagian wewenang perlu dipertegas.
“Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, sebagaimana dikutip dari diskusi secara daring di Jakarta, baru-baru ini.
Robert mengatakan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah. Ia tak menampik jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten.
Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.
Robert berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban dan sulitnya koordinasi.
Selain terkait desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan isu pembiayaan Kesehatan juga menjadi hal yang krusial.
“Di daerah isu pembiayaan masih krusial. Perintah Undang-Undang sudah jelas, bahwa 10 persen anggaran daerah untuk kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini merupakan isu krusial karena perlu pembiayaan besar, tapi alokasi APBD jauh dari ketentuan minimal,” ungkapnya.