- aris wiyanto
Rumah Praktik Dokter Aborsi di Bali Dikelilingi Garis Polisi, Ini Kata Tetangga
Badung, tvOnenews.com - Rumah tempat dokter K-A-W (53) yang membuka praktik aborsi berada di antara pemukiman warga di Gang Bayangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Rumah bercat putih dan berpagar besi warna coklat ini digerebek polisi, lantaran melakukan praktik aborsi, Senin (8/5) lalu.
Rumah tersebut terletak di kawasan indekos dan kontrakan, sehingga warga setempat tidak mengetahui rumah KAW membuka praktik ilegal aborsi. Warga juga mengaku tersangka jarang berinteraksi dengan tetangga sekitar.
"Dia masang palang sih tapi engggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata warga bernama Suryani yang sudah 10 tahun tinggal di kawasan tersebut.
Sementara warga lain bernama Made mengaku rumah itu selalu sepi, K-A-W hanya terlihat datang ke rumah itu sekitar pukul 18.00 WITA. Made menduga dokter tidak menetap di rumah tersebut.
"Ada apa di situ kegiatan apa di situ kurang tahu," katanya.
Warga enggan berkomentar lebih jauh mengenai ramai atau tidaknya pasien aborsi yang datang ke rumah tersebut. Sebagian mengaku kaget ketika polisi datang ke lokasi dan memasang garis polisi.
"Saya lihat pagi-pagi kok ada garis polisi," kata Made.
Rumah tempat praktik aborsi tersebut memang tampak tertutup. Pada bagian luar bangunan tampak tua dan ditutup pagar setinggi 1,5 meter. Rumah dipasang dua buah CCTV yang terletak ke arah jalan masuk gang dan depan pagar.
Dinding dan lantai rumah dilapisi keramik biru dan hijau. Pintu rumah didesain dengan pintu gebyok dan dihiasi lukisan perempuan dengan bahan dasar keramik. Rumah tampak sepi dan kosong. Di sekeliling rumah kini terpasang garis polisi.
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan KAW pada akhir April 2023 lalu. Masyarakat juga dengan mudah menemukan atau mencari praktik aborsi ilegal KAW di internet.
Polisi lalu menggerebek rumah KAW, Senin (8/5). Polisi mendapati pelaku sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. Pelaku juga dibantu oleh seorang asisten rumah tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, KAW diduga telah melakukan aborsi terhadap 1338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023. Tarif per orang senilai Rp 3,8 juta.
Praktik aborsi ilegal ternyata sudah pernah dilakukan KAW sebelumnya. KAW pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2006 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi KAW antara kasus 2006 atau 2009 tersebut. Mirisnya, KAW tidak memiliki izin praktek melakukan aborsi. KAW juga tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
KAW belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet. KAW tidak kapok melalukan praktik aborsi ilegal dengan mempertimbangkan masa depan pasien. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, kuliah dan pekerja perempuan. Para pasien minta pertolongan KAW membantu aborsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Kaw dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (awt/hen)