Ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate terancam 20 tahun penjara.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Johny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Respons Ketua DPP NasDem

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie alias Gus Choi merespons terkait kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Johny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktut pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun.

Terkait hal ini, Ketua DPP NasDem, Gus Choi mengatakan bahwa proses hukum harus ditaati oleh semua warga negara, termasuk oleh kader partainya, Johny.

"Ya semua warga negara harus taat patuh pada hukum," Gus Choi, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan bahwa Johny Plate akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan untuknya.

"Kakak Johnny akan mengikuti semua proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti dengan kerugian mencapai Rp8 triliun.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pada kesempatan hari ini kami akan menggelar preskon hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait BTS, kita melakukan 7 (orang) pemeriksaan dan 1 orang (Johnny G Plate) ditetapkan tersangka," kata Ketut.

Sementara, selain Johnny G Plate sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung hari ini.

Sebelumnya, Kasus korupsi yang menyeret Menkominfo, Johnny G Plate ini disebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun, sehingga perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak Kejagung.

Sumedana menerangkan bahwa kapasitas politikus Partai NasDem ini sebagai saksi, belum ditetapkan status yang jelas.

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujarnya, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan materi pemeriksaan ini karena kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan, dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih," sambung dia.

Sejauh ini ada dugaan yang mengatakan bahwa kerugian yang dialami hingga Rp8 triliun ini disebabkan ada kegiatan fiktif, perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini.

"Kenapa kerugiannya begitu besar, masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp1 triliun jadi Rp8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," pungkas Sumedana. (rpi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral