Johnny G Plate sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/05/2023) pukul 12:24 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Sikap Partai NasDem usai Sekjennya, Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:39 WIB

Paloh menyebut, NasDem akan selalu berkontribusi baik kepada para kadernya, dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Apalagi peran dari pada institusi partai politik yang berulang kali saya katakan harus berada pada garda yang paling terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses mendirikan politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas. Ini jelas, dari proses hukum ini harus kita hormati," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Pengumuman status hukum itu disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Ketut Sumendana Kapuspenkum Kejaksaan Agung, siang hari ini, Rabu (17/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung sudah tiga kali memeriksa politikus Partai NasDem tersebut sebagai saksi, tanggal 14 Februari 2023, 15 Maret 2023, dan hari ini.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi. (rpi/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral