Johnny G Plate sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/05/2023) pukul 12:24 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

NasDem Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny Plate di NTT untuk Pemilu 2024

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Nasional Demokrasi (NasDem) akan berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait nasib pencalegan Johnny G. Plate di Pemilu 2024 usai kadernya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, Johnny didaftarkan oleh Partai NasDem menjadi bakal calon legisatif (bacaleg) beberapa waktu lalu. Johnny akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) atau dapil I.

“Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan ke KPU,” kata Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan azas presumption of innocence alias praduga tak bersalah terhadap Plate.

Paloh pun memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Plate dalam menghadapi kasus ini.

“Kawan-kawan di luar partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya,” tegasnya.

Usai Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Paloh pun menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt. Sekjen Partai NasDem.

Pelru diketahui, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

Kemudian, Plate pun resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral