Johnny G Plate sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/05/2023) pukul 12:24 WIB..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPU Jelaskan Nasib Johnny G. Plate yang Terlanjur Nyaleg

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib pencalegan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Johnny sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR di Pileg 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya saat ini masih melalukan verifikasi administrasi mulai 15-23 Juni 2023. Oleh karenanya, Plate masih dinyatakan sebagai bacaleg sampai saat ini.

“Tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan,” kata Idham di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Kemudian, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol terkait untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Idham menyampaikan pendaftaran bacaleg Plate dapat dinyatakan gugur apabila penetapan status tersangkanya berkekuatan hukum tetap atau disebut inkrah sesuai Peraturan KPU (PKPU) maupun UU Pemilu.

Dia menegaskan KPU tak akan ikut campur terlalu jauh soal kasus ini. Namun, Idham yakin NasDem akan mengambil keputusan soal nasib bacaleh Plate.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” jelas dia.

Menurut dia, pergantian nama bacaleg bisa dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), selama ada surat keputusan (SK) dari parpol terkait.

“Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi. Jadi bacaleg dinyatakan memenuhi syarat atau tidak dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan kami umumkan selama 5 hari dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023,” pungkas Idham. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral