- Rika Pangesti/Muhammad Bagas tvOnenews
Buntut Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh Akui Berduka: Bukan Pertama Kali Terjadi di NasDem
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ketum NasDem, Surya Paloh (SP) mengaku berduka.
Hal itu disampaikan Surya Paloh pada saat konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023) malam. Bahkan, dia akui hal tersebut bukan pertama terjadi di kader NasDem.
"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi, kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu," ungkap Surya Paloh.
"Sesungguhnya apa yang ada dalam lubuk hati saya ada kesedihan, keperihan hati. Tidak seperti biasanya," lanjut ucap Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). (Rika Pangesti/tvOnenews.com)
Selain itu, pucuk pimpinan Partai NasDem itu juga mengakui bahwa kasus korupsi bukan yang pertama kali yang terjadi pada partainya, seusai Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi.
"Saya memahami bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, saudara kami, Johnny Plate. Saya tegaskan sekali lagi, kami berduka untuk hal ini," tutur Surya Paloh.
Politisi kelahiran Aceh ini mengatakan bahwa ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan proses hukum yang harus dilaluinya.
"Apa sikap NasDem? jelas gak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap ingin di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan, untuk terus dari waktu ke waktu, kita dukung kita beri penghormatan sebagaimana semestinya warga negara yang baik," tegasnya.
Untuk diketahui, Johnny G Plate bukan Sekjen partai NasDem pertama yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Sekjen partai NasDem pertama yang jadi tersangka kasus korupsi adalah Patrice Rio Capella pada tahun 2015 silam.
Patrice Rio Capella waktu itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, atas tindak pidana korupsi.
Patrice Rio Capella terbukti menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, uang itu atas imbalan upaya Rio mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate sah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G bakti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/05/2023) pukul 12:24 WIB. (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) siang.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pada kesempatan hari ini kami akan menggelar preskon hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait BTS, kita melakukan 7 (orang) pemeriksaan dan 1 orang (Johnny G Plate) ditetapkan tersangka," kata Ketut.
Sementara, selain Johnny G Plate sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung hari ini.(rpi/muu/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini