- tvOnenews/Syifa Aulia
Jatah Kursi Menteri NasDem Diujung Tanduk, Parpol Mana yang Ambil Alih Menkominfo?
Jakarta, tvOnenews.com - Jatah kursi menteri dari Partai NasDem bak diujung tanduk. Seperti diketahui, salah satu kader NasDem yang menduduki kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kursi Menkominfo untuk menggantikan posisi Johnny G. Plate terancam diberikan kepada parpol lain, bukan dari NasDem lagi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan peristiwa ini murni persoalan hukum dan tak ada unsur politis. Anggota DPR RI ini menyebut, Kabinet Indonesia Maju bisa tersandera karena menterinya tersandung kasus hukum.
Namun, jika menengok pengalaman sebelumnya, Jokowi tentunya akan melakukan reshuffle terhadap menterinya yang tersandung kasus hukum itu.
Presiden Jokowi
“Baik itu di periode pertama maupun periode kedua ada pengalaman itu setiap menteri yang terkena kasus hukum itu dilakukan reshuffle,” ucap Awiek—sapaan akrabnya—saat dihubungi tvOnenews, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan Jokowi tidak akan gegabah dan mengambil resiko dalam memutuskan reshuffle, termasuk sosok pengganti menteri tersebut.
“Berdasarkan pengalaman yang ada, Pak Jokowi tidak mau tersandera dan tidak mau ambil resiko,” kata dia.
Namun, Awiek enggan menegaskan apakah yang mengisi Menkominfo itu tetap dari Partai NasDem yang merupakan parpol pengusung Johnny Plate atau diberikan kepada parpol lain.
“Jadi biasanya itu memang berdasarkan pengalaman ya dilakukan reshuffle pergantian. Apakah penggantinya tetap dari NasDem atau dari tempat lain sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo,” jelas Awiek.
Dia menyebut keputusan Jokowi untuk memutuskan pengganti Menkominfo itu tak bisa dipaksa-paksa. Sebab, reshuffle adalah hak prerogatif presiden.
“Jangan sampai Kabinet Indonesia Maju ini tersandera oleh salah seorang anggota kabinetnya yang tersandung kasus hukum,” tandas Awiek.
Seperti diketahui, Johnny G. Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik meningkatkan status Plate dari saksi menjadi tersangka. Hal ini usai dia dipanggil sebagai saksi yang ketiga kalinya. Adapun kasus korupsi ini diketahui merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. (saa/mii)