- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tahapan yang Akan Dilaksanakan Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Ternyata...
20. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
(lsn/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini