Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika Soal Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 - 03:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/5/2023) telah memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

"Hari Jumat (19/5/2023) ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi, terkait korupsi BTS BAKTI di Kominfo," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kedua saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung tersebut ialah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu (17/5/2023), ialah Menkominfo Jhonny G. Plate. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral