- ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri
Nindy Ayunda Ikut Diamankan Polisi Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Djuhandhani penggeledahan baru dilakukan pada Jumat (19/5) setelah pihaknya mendapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi tersebut, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.
"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," tutur Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu mengatakan hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan lima saksi serta barang bukti berupa dua senjata api air softgun serta 78 butir peluru.