Dok. Gedung DPR..
Sumber :
  • Viva

Anggota DPR Inisial BY Diduga KDRT Istri Kedua, Dipolisikan dan Dilaporkan ke MKD

Senin, 22 Mei 2023 - 12:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI inisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri kedua nya.

Srimiguna selaku kuasa hukum korban berinisial M (30) mengatakan pihaknya akan melaporkan BY ke MKD. Sebab dia tercatat sebagai anggota dewan aktif.

“Diduga BY melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pasal 2, ayat (2),” kata Srimiguna dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).

Kemudian, Pasal 2, ayat (4), bagian kedua Integritas Pasal 3, angka (1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan Pasal 3, ayat (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.

Dan BY diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 12 huruf a, b, dan g. Menaati tata tertib dan kode etik; serta Pasal 10 ayat (2) Bunyi sumpah/janji  ayat (1).

“Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," kata Srimiguna.

Lebih lanjut, dia menuturkan korban mengaku sudah mendapat KDRT selama menikah dengan BY dalam kurun waktu 2022 dan peristiwa itu berakhir pada November 2022.

Srimiguna menyebut dugaan KDRT yang dilakukan BY ini juga diketahui oleh istri pertamanya RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Atas hal ini, pada November 2022 korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat.

"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022,” jelas dia.

“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK. Korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," sambung Srimiguna.

Namun, dia menyebut proses penyelidikan korban itu tak kunjung selesai dengan memakan waktu hampir 7 bulan. Srimiguna menambahkan sejak Mei 2023 proses penyelidikan kasus ini telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.(saa/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral