- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Babak Baru Ferdy Sambo Cs, Resmi Ajukan Kasasi soal Hukuman Bunuh Brigadir J
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan kasasi yang diajukan para terdakwa.
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Joshua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (22/5/2023).
"Kemudian, PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma'ruf) ajukan permohonan kasasi tgl 15 Mei 2023," tambahnya.
Menurut Djuyamto, pihaknya menerima permohonan kasasi tersebut yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dia mengatakan kepaniteraan pidana PN Jaksel akan mengurus permohonan tersebut selama dua pekan atau 14 hari.
"Permohonan kasasi tsb diajukan oleh Penasehat Hukum masing2 ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dlm tenggang wkt 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023.
"Dan MEMORI KASASI Kita serahkan tgl 15 May 2023," kata Erman Umar. (lpk/ree)