Sumber :
- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Dulu Bilang LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Berat, Kini Mahfud Md Ungkap LGBT Diciptakan Tuhan dan Kodrat Tidak Bisa Dilarang
Selasa, 23 Mei 2023 - 06:45 WIB
Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.
Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya. (ebs)