Mahfud Md.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Dulu Bilang LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Berat, Kini Mahfud Md Ungkap LGBT Diciptakan Tuhan dan Kodrat Tidak Bisa Dilarang

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:45 WIB

Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.

Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:07
04:40
03:01
02:00
08:28
01:49
Viral