Ternyata ini cara licik pasutri penipu modus jastip tiket Coldplay untuk gaet calon pembeli.
Sumber :
  • Istimewa

Ternyata Ini Cara “Licik” Pasutri Penipu Modus Jastip Tiket Coldplay untuk Gaet Calon Pembeli

Selasa, 23 Mei 2023 - 05:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata ini cara “licik” pasangan suami istri (pasutri) penipu modus jasa titip (jastip) tiket Coldplay untuk menggaet calon pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan Coldplay yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," ujar Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023). 

Dia menjelaskan kedua tersangka yang merupakan pasutri ini berinisial ABF (22) dan W (24). ABF dan W diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5/2023).

Untuk membuat yakin calon pembeli tiket Coldplay, mereka membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers seharga Rp750 ribu.

"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," jelasnya.

Ternyata ini cara licik pasutri penipu modus jastip tiket Coldplay untuk gaet calon pembeli. Dok: Antara-Ilham Kausar

Untuk meyakinkan para calon pembeli tiket Coldplay, kata dia, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.

"Tiket itulah yang diunggah di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya," ungkapnya.

Auliansyah menyebutkan korban penipuan jastip tiket konser memakan korban 60 orang dan keuntungan yang didapatkan tersangka dari cara “licik” ini sekitar Rp257 juta.  

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa satu akun Twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (ant/nsi) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral