- tim tvone - imron
Ferry Irawan Jalani Sidang Vonis atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda di PN Kediri, Hari Ini
Kediri, tvOnenews.com - Setelah menjalani rangkaian persidangan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Rabu (23/05).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjadwalkan akan menggelar sidang vonis terhadap Ferry Irawan terdakwa KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Ruang Cakra PN Kediri. Atas peristiwa tersebut, korban Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur. Korban juga sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Sidoarjo atas perbuatan terdakwa.
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya berharap yang terbaik atas vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim, karena selama ini tim kuasa hukum telah melakukan serangkaian pembelaan terhadap kliennya.
“Bantu doa ya mas, semoga sidang putusannya Mas Ferry yang terbaik,” jelas Michael Pardede Kuasa Hukum Ferry Irawan kepada Reporter tvOnenews.com melalui pesan Whatsapp.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ferry Irawan dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Kasus KDRT yang dialami politisi Venna Melinda ini dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan di salah satu hotel di Kota Kediri pada Bulan Januari lalu. (min/hen)