Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Usai Periksa Sebagai Tersangka.
Sumber :
  • Haries Muhammad

Diperiksa Selama 7 Jam Sebagai Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan Tidak di Tahan, KPK Tak Berikan Alasan

Kamis, 25 Mei 2023 - 01:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan upaya penahanan paksa terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan diperiksa penyidik selama tujuh jam atau sejak pukul 09.57 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Setelah itu dia melenggang keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Dikawal ajudan dan pengacaranya Hasbi menyampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan akan mentaati semua proses hukum.

"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya gak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi Hasan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan terkait alasan belum ditahannya tersangka Hasbi Hasan.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Keterlibatan mereka terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Dakwaan itu mengungkap Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 15 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka. (hrs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral