Imam, Saksi Kunci pembunuhan bos depo air di Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Didit Kordiaz

Usai Mutilasi Bos depo Air, Husen Curhat ke Pedagang Angkringan: Saya Mau lapor Polisi Takut Dimutilasi Juga

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:27 WIB

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Imam sebagai tersangka, karena dinilai bersikongkol bersama Husein atas pembunuhan tersebut dan tak segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023. 

Imam dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun, karena ancaman hukumnya dibawah 5 tahun penjara, Imam tak ditahan hanya dikenai wajib lapor. (mii)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral