- Tim tvOne
RUU Kesehatan Zat Adiktif Dikategorikan Narkoba, DPR RI: Kami Tidak Melarang Industri Rokok Elektrik
Jakarta, tvOnenews. com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menentang ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan karena menurutnya, inti dari RUU Kesehatan sebenarnya adalah perbaikan pelayanan kesehatan.
Firman menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi, tidak pernah memasukkan norma atau pun pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika sehingga industri tembakau alternatif tidak perlu risau.
“Kami tidak melarang industrinya dari rokok elektrik atau vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata Firman dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/5/23).
Pasalnya, lanjut Firman, Indonesia termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Ia berpendapat bahwa perlu tindakan pencegahan agar cairan yang terdapat pada tembakau alternatif tidak menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.
“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan tembakau alternatif merupakan kewajiban bagi DPR membuat aturannya. Pemerintahan juga memiliki kewajiban untuk mengawasi,” ujar Firman.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menerangkan, dari 6 juta user (pengguna) tembakau alternatif hanya segelintir saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim.