Hari ini Bareskrim periksa Nindy Ayunda sebagai saksi dugaan sembunyikan Dito Mahendra.
Sumber :
  • Antara-Devi Nindy

Hari Ini Bareskrim Periksa Nindy Ayunda sebagai Saksi Dugaan “Sembunyikan” Dito Mahendra

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Jumat (26/5/2023), Bareskrim Polri akan periksa Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi dugaan “sembunyikan” Dito Mahendra

Dito Mahendra merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang hingga saat ini masih buron.

"Jumat (26/5/2023) akan dipanggil saudara NA," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.

Sebelumnya, Nindy Ayunda pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Akan tetapi, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga saat penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/5/2023) di dua kediaman Dito Mahendra penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Hari ini Bareskrim periksa Nindy Ayunda sebagai saksi dugaan sembunyikan Dito Mahendra. Dok: Antara-Sigid Kurniawan

Penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Lalu, Dito Mahendra selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April dan tanggal 1 Mei.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP atau menyembunyikan tersangka. 

Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023) lalu, sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April lalu hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei. (ant/nsi) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral