Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Hindari ‘Abuse of Power’ Jadi Alasan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Penghinaan ke DPR dan Presiden
Jumat, 26 Mei 2023 - 22:44 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan alasan yang dipakai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Pasalnya, MK menilai bahwa lembaga negara lain telah bersikap abuse of power atau tidak adil kepada KPK.
Sebab masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya hanya 4 tahun. Dimana jumlah itu berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara yang lain.
Hal itulah yang menjadi landasan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“Saya agak kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain itu abuse of power,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Menurut Arsul, pernyataan MK itu dianggap telah menghina DPR dan presiden sebagai pembuat undang-undang (UU).