Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing, yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen Kawasan Cempaka Putih..
Sumber :
  • Istimewa

Gelar Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WN Nigeria Overstay

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keimigrasian pada hari Rabu (24/5/2023) di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Hasil penemuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat tiga warga negara asing, yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen Kawasan Cempaka Putih. Selanjutnya, petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, petugas mendapatkan dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku dan satu Warga Negara Asing yang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Sehingga ketiga Warga Negara Asing tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor milikknya, namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Selanjutnya ketiga Warga Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing tersebut dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Kepala Kantor.(chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral