- Tim tvOne/Rizki Amana
Bersetubuh 5 Kali dengan AG, Kini Mario Dandy Satriyo Bakal Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus pencabulan terhadap anak AG oleh Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para saksi itu dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkan kubu AG.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," kata Hengki kepada awan media dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Hengki menuturkan saat ini pihaknya akan melakukan penelitian terkait kasus pencabulan tersebut untuk dapat naik ataupun tidak ke tingkat penyidikan.
Kata ia pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan penyidik tersebut terkait kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo yang dilaporkan oleh kubu anak AG.
"Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak terhadap pelaporan AG," ungkapnya.
Diketahui, pihak AG melayangkan laporan untuk ketiga kalinya terhadap Mario Dandy Satriyo pasca ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.