- Tim tvOne
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus KDRT Pasutri di Depok Pernah Terjadi Tahun 2016, Namun Berakhir Damai
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa perkembangan dari penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tindak pidana KDRT sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016 dan kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.
“Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, tapi berakhir damai,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut Hengki menyampaikan, laporan pada tahun 2016 tersebut berhenti penanganannya setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice sesuai dengan tujuan azas dan tujuan dalam Undang-undang.
“Namun terjadi Restorative Justice karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).