Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)..
Sumber :
  • ANTARA

Sejarah Gaji Ke-13 PNS Sudah Ada Sejak 1969, dan Ini Rekam Jejaknya di Era Megawati, SBY dan Jokowi

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:20 WIB

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tiap tahun gaji PNS naik. Kenaikan gaji PNS pada era Presiden SBY rata-rata gaji PNS naik 10,9 persen pada periode 2006-2014. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji PNS pada 2015-2023 hanya 1,22 persen.

Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.

Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya.

Komponen gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021. 

Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 sama, hanya saja untuk gaji pokok hanya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS. Pun dengan para pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiun pokok.

Era Joko Widodo

Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi). SBY bahkan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah Jokowi yang mau melanjutkan pemberian gaji ke-13 itu.

"Saya bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, laksanakan gaji ketigabelas seperti yang saya laksanakan dulu, dulu disebut PNS," katanya dalam sambutan pasar sembako murah Partai Demokrat, di DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018) lampau.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral