Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA

Asyik! Bukan Cuma PNS, Pak Jokowi dan Pejabat Negara Lain Juga Bakal Kecipratan Gaji ke-13

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:06 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Jika tak ada aral melintang, Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ternyata, tak hanya PNS loh, Presiden Joko Widodo juga bakal kecipratan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

Selain PNS, mereka yang berhak menerima gaji ke-13 yakni PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani, pada keterangan pers yang disampaikannya pada Jumat (26/5/2023).

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Kategori Pejabat Negara

Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.

Adapun yang dimaksud pejabat negara, dijelaskan dalam Pasal yang sama pada ayat 4, yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Intip THR Pak Jokowi

Lantas berapa THR yang diterima presiden Joko Widodo dan wapres Ma'ruf Amin? Sesuai aturan tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok presiden dan wapres diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pada Pasal 2 UU tersebut, dijelaskan gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi yang diterima pejabat negara, yakni sebesar Rp 5.040.000. Gaji pokok tersebut diterima masing-masing oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Sehingga 6x dari nilai tersebut yang jadi gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden Rp 20.160.000.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wapres juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain. Tunjangan presiden Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Maka, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pejabat negara, nominal THR Presiden Jokowi tak kurang dari Rp 62.740.000 (Gaji pokok Rp Rp 30.240.000 + tunjangan Rp 32.500.000). 

Sedangkan THR Wakil Presiden Maruf Amin yakni Rp 42.160.000 (Gaji pokok Rp 20.160.000 + tunjangan Rp 22.000.000).
(ant/ito)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral