- Ist
JPU Optimis Dakwaannya Bakal Terbukti, 2 Saksi dari Terdakwa Natalia Rusli tidak Relevan dengan Materi Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan Terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023) siang.
Agenda persidangan menghadirkan saksi dari pihak Terdakwa.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua orang saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge) dan seorang saksi ahli.
Saksi pertama yang diajukan ke persidangan yakni Ade Erfil Manurung, SH. Ade Erfil Manurung diketahui adalah seorang pengacara dan juga Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih. Selain itu dalam persidangan kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Ade Erfil Manurung, SH merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih.
"Apakah benar Saudara saksi adalah ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih?" Tanya Deolipa Yumara SH
"Ya benar," jawab Ade
"Di Surat kuasa yang digunakan saksi pelapor menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih apakah benar ada nama Surya Darma Simbolon, SH Susandi, SH dan Sugandi, SH sebagai Tim Advokat LBH Laskar Merah Putih?"
"Ya benar," jawab Ade
Ironisnya, diketahui bahwa ternyata Ade Erfil Manurung, SH selaku ketua LBH Laskar Merah Putih masih memegang kuasa dari Rony Sumenap dan Verawati Sanjaya yang merupakan saksi korban dan pelapor dalam peristiwa dengan Terdakwa Natalia Rusli untuk menangani kasus hukumnya dengan PT.WBN yang mana proses hukumnya masih berjalan sampai saat ini di unit 4 subdit 2 fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.