- Ist
JPU Optimis Dakwaannya Bakal Terbukti, 2 Saksi dari Terdakwa Natalia Rusli tidak Relevan dengan Materi Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan Terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023) siang.
Agenda persidangan menghadirkan saksi dari pihak Terdakwa.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua orang saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge) dan seorang saksi ahli.
Saksi pertama yang diajukan ke persidangan yakni Ade Erfil Manurung, SH. Ade Erfil Manurung diketahui adalah seorang pengacara dan juga Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih. Selain itu dalam persidangan kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Ade Erfil Manurung, SH merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih.
"Apakah benar Saudara saksi adalah ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih?" Tanya Deolipa Yumara SH
"Ya benar," jawab Ade
"Di Surat kuasa yang digunakan saksi pelapor menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih apakah benar ada nama Surya Darma Simbolon, SH Susandi, SH dan Sugandi, SH sebagai Tim Advokat LBH Laskar Merah Putih?"
"Ya benar," jawab Ade
Ironisnya, diketahui bahwa ternyata Ade Erfil Manurung, SH selaku ketua LBH Laskar Merah Putih masih memegang kuasa dari Rony Sumenap dan Verawati Sanjaya yang merupakan saksi korban dan pelapor dalam peristiwa dengan Terdakwa Natalia Rusli untuk menangani kasus hukumnya dengan PT.WBN yang mana proses hukumnya masih berjalan sampai saat ini di unit 4 subdit 2 fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Awak media awalnya melihat saksi pelapor Verawati Sanjaya bahkan menyapa dan berjabat tangan dengan Ketum LMP tersebut.
Memperhatikan hal itu, ketika awak media menanyakan apakah mengenal saksi yang dihadirkan pihak Terdakwa dibenarkan oleh saksi pelapor Verawati.
"Iya Pak Ade atau yang biasa kami panggil Ketum memang saya kenal. Beliau orang yang saya hormati karena beliau adalah salah satu Kuasa Hukum saya dalam Tim LBH LMP bersama dengan 3 orang kuasa hukum lain yang kemarin nama-namanya sempat disebutkan oleh penasihat hukum Terdakwa, dalam menangani kasus hukum kami terhadap PT.WBN di ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai saat ini," katanya.
"Bahkan saya juga memberi kuasa kepada 3 orang yang sama yang tergabung dalam Tim LBH LMP sejak awal bersurat mengundang Terdakwa untuk datang bermediasi dengan pihak kuasa hukum kami sebelum akhirnya Tim Kuasa Hukum kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan Terdakwa Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya karena dianggap tidak menghargai itikad baik dari pihak kami untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik bahkan tidak ada sama sekali jawaban atau tanggapan atas 3x surat untuk mediasi yang dikirimkan oleh Tim Kuasa Hukum LBH LMP kepada Terdakwa," terangnya.
Dalam kesaksiannya, Ade Erfil Manurung lebih banyak menjelaskan perihal kerugian yang dialami saksi pelapor di PT.Mahkota dan kerap menyebut nama Raja Sapta Oktohari daripada manjabarkan peristiwa yang ada relevansinya dengan pokok perkara dan materi persidangan Terdakwa Natalia Rusli yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya dalam hubungannya dengan kerugian korban di KSP INDOSURYA.
"Saudara Saksi Apakah benar Verawati Sanjaya menolak kerugiannya di PT.Mahkota dikembalikan dan lebih memilih untuk apa?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli kepada Ade Erfil Manurung.
"Ya benar dia lebih memilih memenjarakan Raja Sapta Oktohari seperti yang saya dengar di sidang gelar perkara di Mabes Polri," jawab Ade.
"Saudara Saksi seberapa besar kekuatan Natalia Rusli terhadap Raja Sapta Oktohari?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli kemudian.
Lalu karena pertanyaannya dianggap tidak relevan maka Hakim Ketua pun menolak pertanyaan tersebut sehingga Terdakwa Natalia Rusli mengganti pertanyaannya.
"Saudara Saksi menurut anda mengapa Saudari Vera tidak mau berdamai dengan Natalia Rusli?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli melanjutkan.
"Saya tidak tau apa motifnya tidak mau berdamai, saya sudah mengupayakan tetapi yang dia mau adalah memenjarakan Raja Sapta Oktohari," jawab Ade dengan lugas.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Wadhana, SH, MH Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum bahwa Ade Erfil Manurung menjelaskan bahwa Terdakwa yang mempunyai kedekatan sebagai klien dengan Raja Sapta Oktohari bisa membantu mencairkan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor dan suaminya di PT.Mahkota dimana diketahui ternyata nama Raja Sapta Oktohari yang kerap disebutkan di persidangan merupakan klien Terdakwa Natalia Rusli dan menjabat Direktur Utama PT.Mahkota Periode 2014 - awal 2020
Dari Keterangan Ade, Terdakwa menyanggupi bisa mengembalikan kerugian saksi pelapor di PT.Mahkota dengan skema 25 persen dalam bentuk tunai dan sisanya 75 persen bentuk tanah di Cikande.
Diketahui dari seorang korban yang juga menghadiri persidangan dan meminta namanya disembunyikan bahwa pada pertengahan tahun 2020, Terdakwa memegang kuasa dari beberapa orang klien yang menjadi Korban PT.Mahkota dan yang bersangkutan ternyata juga merupakan korban gagal bayar PT.Mahkota. Didapati fakta bahwa korban memberi kuasa kepada Terdakwa dalam menangani kasus hukumnya melawan PT.Mahkota dan sekaligus Raja Sapta Oktohari di pertengahan th 2020. Korban bahkan menyerahkan Lawyer Fee sebesar Rp68 juta kepada Terdakwa. Pada kenyataanya, kenyataan pahit yang harus diterima korban adalah pada tahun 2021 ia dapati di berbagai media Terdakwa malah mengumumkan diri menjadi Kuasa Hukum dari PT.Mahkota dan sekaligus Raja Sapta Oktohari di mana saat itu kuasanya kepada Terdakwa terhadap PT.Mahkota masih berjalan.
Ketika hal yang disebutkan berulang ulang oleh Saksi Ade Erfil di persidangan mengenai PT.Mahkota, dikonfirmasikan oleh awak media ke saksi pelapor Verawati Sanjaya mengatakan pada sekitar bulan April sd Mei 2022 setelah Terdakwa ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Unit Harda Polres Metro Jakarta Barat, Bapak Ade Erfil Manurung menawarkan kepada saya dan suami untuk berdamai dengan Terdakwa.
"Di mana sebaliknya kerugian saya di PT.Mahkota akan diselesaikan karena TerdaKwa memegang kuasa dari PT. Mahkota dan mengenal dekat Raja Sapta Oktohari. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari kliennya dengan Skema pembayaran yang sudah disebutkan oleh Bapak Ade di persidangan kemarin. Setelah itu saya harus mencabut laporan saya terhadap Terdakwa di Polres Jakbar," paparnya.
"Saya kan sudah pernah sekali mendapat pengalaman pahit sudah jatuh tertimpa tangga pula mengharapkan janji dan sangat mempercayai kerugian saya di KSP INDOSURYA bisa diselesaikan kan ternyata tidak ada sehingga saya pun bertindak hati-hati dan tidak mau gegabah. Saya tidak mau terperosok ke dalam jurang yang sama istilahnya. Sehingga saya menyatakan kepada Kuasa Hukum saya keinginan Terdakwa untuk berdamai dan segala bentuk penawaran yang dibicarakan sebaiknya dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat proposal perdamaian yang ditujukan kepada saya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai Surat permintaan Maaf yang sudah dibuat Oleh Terdakwa untuk Saksi Pelapor yang sempat disinggung oleh Ade Erfil dalam kesaksiannya di persidangan sebagai bentuk perwujudan perdamaian dari pihak Terdakwa, Verawati Sanjaya menyatakan belum pernah menerima apalagi membaca Surat permintaan maaf yang dimaksud oleh Saksi Ade Erfil.
"Intinya perdamaian tersebut tidak terwujud bila dikatakan saksi Ade Erfil seperti dalam persidangan bahwa saya tidak mau berdamai karena dipengaruhi oleh pihak-pihak lain yang tidak perlu saya sebutkan, menurut saya hal itu tidak benar," paparnya.
"Begini Terdakwa ini menyatakan dirinya sebagai seorang Advokat atau Pengacara, Seharusnya Terdakwa sudah mengerti dan mengetahui benar bagaimana cara-cara berdamai dengan pelapor dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dihadapinya sedari awal dengan pelapor dengan itikad baik tanpa melibatkan campur tangan pihak manapun juga. Tidak perlu repot-repot meminta bantuan pihak-pihak lain istilahnya," urai para korban yang tampak hadir bersama di persidangan.
"Penawaran penyelesaian kerugian saya di PT Mahkota ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Penyidik kepada saya beberapa hari setelah statusnya dinaikkan menjadi Tersangka. Bahwa ada penawaran untuk berdamai dari Terdakwa dengan menawarkan kerugian saya di PT.Mahkota diselesaikan oleh Terdakwa," paparnya.
"Dalam persidangan hari Selasa 23 Mei lalu Bapak Juniver Girsang selaku pemegang kuasa dari KSP INDOSURYA pun sudah dengan jelas menyatakan bahwa yang punya uang adalah Kliennya (KSP INDOSURYA) dan bukan beliau, jadi beliau tidak bisa menjanjikan apapun dalam hal pembayaran kerugian para korban Indosurya karena pembayaran adalah hak penuh dari kliennya dan tentunya yang menentukan bisa dibayar atau tidak itu kliennya bukan dirinya," tambahnya kemudian.
Ketika awak media menanyakan perihal adanya dugaan bahwa saksi pelapor Verawati diduga kuat hanya diiming-imingi janji oleh Terdakwa kerugiannya di PT.Mahkota bisa diselesaikan di mana ada dugaan dibarter dengan kasus hukum pribadi yg menimpa Terdakwa dengan saksi pelapor saat itu, maka saksi pelapor pun menjelaskan, "Wah saya tidak bisa mengomentari hal itu ya karena takut salah bicara tetapi silahkan Anda nilai sendiri Karena sebenarnya memang ini dua hal yang berbeda," katanya.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa Natalia Rusli senada pada saat ditanya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum apa sebenarnya yang diketahui oleh para saksi atas kasus hukum yang menimpa Terdakwa Natalia Rusli dengan saksi pelapor Verawati Sanjaya.
Kedua nya menjawab hal yang sama bahwa saksi korban pelapor Verawati Sanjaya meminta uangnya yang 45juta untuk dikembalikan oleh Terdakwa Natalia Rusli karena dianggap tidak bekerja sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi setelah saksi pelapor tidak dapat mendapatkan kembali 45juta tersebut. Bahkan Disebutkan oleh Ade Erfil bahwa Terdakwa ini dijadikan tumbal untuk dijebloskan ke penjara.
Faktanya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Verawati Sanjaya justru menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan Terdakwa tidak memahami peristiwa yang sesungguhnya terjadi diantara dirinya dengan Terdakwa Natalia Rusli. Hal ini dia maklumi karena Ade Erfil Manurung dan Ferry Edianto yang berprofesi sebagai wartawan portal media online meganews tidak mengetahui memahami dan menyaksikan peristiwa yang sebenarnya di tahun 2020 tersebut. Bahkan Ade Erfil baru mengenal Terdakwa sekitar bulan April 2022 atau 2tahun setelah kejadian diantara saksi pelapor dan Terdakwa.
Senada dengan Jaksa Penuntut Umum Bapak Bharoto, SH yang menyatakan bahwa dihadirkannya kedua saksi Ade Erfil Manurung dan Ferry Edianto oleh pihak terdakwa Natalia Rusli tidak ada relevansinya dengan materi yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya terhadap Terdakwa Natalia Rusli dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berhubungan erat dengan kerugian korban di KSP INDOSURYA.
"Tadi sudah kita dengarkan dua orang saksi yang dihadirkan terdakwa ternyata kita sama-sama dengarkan di persidangan, keduanya tidak menerangkan pokok perkara yang sedang kita sidangkan tetapi malah menjelaskan hal-hal lain di luar apa yang kita perkarakan. Jadi menurut kami selaku Tim Jaksa Penuntut Umum itu bukanlah hal yang memberatkan dakwaan kami," ujar Bharoto.
Lantaran kedua saksi yang dihadirkan oleh terdakwa dianggap tidak menerangkan pokok perkara yang menjadi materi utama persidangan, maka Bharoto pun meyakini pihak Tim JPU bisa membuktikan dakwaannya.
"Artinya kami tetap optimis bisa membuktikan dakwaan kami!" tandas Bharoto.
Sementara ditanya perihal majelis hakim yang tidak menerima pengajuan saksi ahli yang diajukan JPU, Bharoto menegaskan jika itu bukan masalah berarti. Pihaknya justru yakin ada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
"Itu sudah keputusan majelis bahwa pihak kita sudah tidak diberi kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Nanti Selasa depan kita tinggal mendengarkan pemeriksaan Terdakwa," lanjutnya kemudian.
"Kami yakin dapat membuktikan surat dakwaan kami bahwa memang ada perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa setelah kita mendengarkan keterangan dari para saksi di sidang sebelumnya. Kami optimis dapat membuktikan surat dakwaan kami," tutup Bharoto mengakhiri pembicaraan. (ebs)