- Antara
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud Md Singgung Info A1 Intelijen
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi sistem pemilu legislatif.
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)'," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Memang (dugaan kebocoran) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia. (Putusan MK) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasi-nya sudah 6 banding 3?" ungkap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan ada info A1. Info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa? MK sendiri kredibilitas-nya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," tambah Mahfud.
Mahfud pun mendorong Polri dapat mengusut kasus dugaan pembocoran tersebut.
"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit (Kapolri) dan pak panglima, memang ditanyakan 'Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak?' Kapolri melihat 'Kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa'," ungkap Mahfud.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (ant/ebs)