- ANTARA
Ombudsman Sudah Panggil Pimpinan KPK Soal Endar Priantoro, Responnya Mengagetkan...
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Lebih lanjut, Robert mengatakan lembaganya tidak menjawab surat tersebut dan akan menempuh prosedur sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," kata Robert.
Pada kesempatan itu, Robert juga mengatakan laporan yang diajukan pada 18 April 2023 itu sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI. Dari substansi laporan yang ada, laporan tersebut termasuk bidang kerja Ombudsman RI.
"Ini sekaligus menjawab pertanyaan atau kesanksian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," kata dia.
Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.